Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jawaban tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 17 September 2026.
Dalam sidang itu, Deddy mewakili Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi sejumlah masukan, saran, dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan rancangan anggaran.
Penyampaian jawaban pemerintah merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda APBD antara eksekutif dan legislatif sebelum anggaran daerah ditetapkan.
Pemkot Bandar Lampung menyatakan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bagian dalam penyempurnaan kebijakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan program pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah kota juga menyebut pembahasan anggaran dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar program yang disusun dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Sidang paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah penyampaian jawaban Wali Kota, pembahasan Ranperda APBD akan berlanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah hingga mencapai persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD.












