Satpol PP Bandar Lampung Beri Waktu 20 Hari untuk PKL di Jalan Ratu Dibalau

ARAH LAMPUNG – Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ratu Dibalau, Bandar Lampung, diberi waktu tambahan sekitar 20 hari untuk membongkar lapaknya setelah sempat keberatan terhadap rencana penertiban oleh pihak kecamatan.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung antara pihak kecamatan dan pedagang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bandar Lampung, Hamdi, mengatakan pedagang telah menerima peringatan sejak sekitar tujuh bulan lalu. Namun, pihak kecamatan masih memberikan kelonggaran waktu untuk mengosongkan lokasi.

“Prinsipnya, kami berupaya mencari solusi terbaik melalui mediasi. Pedagang akhirnya bersedia dan diberikan waktu tambahan sekitar 20 hari untuk membongkar lapaknya,” ujar Hamdi, Senin (19/10/2026).

Menurut Hamdi, pedagang gorengan tersebut telah menempati lokasi selama kurang lebih 10 tahun.

Pedagang sebelumnya disebut mendapat izin dari seseorang bernama Galip yang kini telah meninggal dunia. Namun, Hamdi menyatakan bahwa lahan yang ditempati merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Hamdi menjelaskan, kewenangan utama penertiban berada pada pihak kecamatan. Sementara Satpol PP bertugas membantu pelaksanaan penertiban sekaligus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan pedagang.

Meski telah diberikan waktu tambahan untuk membongkar lapak, belum ada lokasi relokasi yang disediakan bagi pedagang tersebut.

Hamdi menyebut Satpol PP tidak memiliki kewenangan menyediakan tempat pengganti karena keterlibatannya dalam persoalan tersebut sebatas pendampingan penertiban.

Melalui kesepakatan mediasi ini, proses pengosongan lapak diharapkan dapat berjalan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan konflik antara pedagang dan petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *