Retribusi Sampah Bandar Lampung Ditarget Rp19 Miliar di 2026

Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikkan target penerimaan retribusi sampah pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp19 miliar.

Target tersebut meningkat Rp4 miliar dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp15 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan penetapan target dilakukan setelah evaluasi capaian pendapatan tahun sebelumnya.

“Realisasi tahun 2025 sekitar Rp15 miliar dan sesuai target. Untuk tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp19 miliar. Kami optimistis target tersebut bisa tercapai,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan target sejalan dengan pertumbuhan Kota Bandar Lampung yang terus berkembang.

Bertambahnya jumlah rumah tangga, kawasan permukiman, hingga aktivitas usaha dinilai berpotensi meningkatkan jumlah wajib retribusi sampah di Kota Tapis Berseri.

Retribusi sampah menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kontribusinya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan target Rp19 miliar pada 2026, Pemkot Bandar Lampung berharap sektor pengelolaan kebersihan tidak hanya menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *