Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional di kawasan Kota Baru sebagai solusi jangka panjang penanganan persoalan sampah.
Proyek yang direncanakan melibatkan pihak ketiga dan Danantara tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada akhir 2027 dan beroperasi penuh pada 2028.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih melakukan pembahasan terkait dokumen kerja sama pembangunan fasilitas tersebut.
“Tambahan update terbaru, kita sedang pembahasan kembali draf MoU PSEL,” kata Budi.
Menurutnya, pembahasan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) menjadi salah satu tahapan yang tengah disiapkan sebelum proyek pembangunan PSEL dilaksanakan.
Berdasarkan perhitungan DLH, Kota Bandar Lampung diproyeksikan mampu memasok sekitar 700 ton sampah setiap hari untuk diolah menjadi energi listrik melalui fasilitas tersebut.
Apabila PSEL telah beroperasi secara penuh, seluruh alur pembuangan sampah dari Bandar Lampung direncanakan dialihkan ke fasilitas pengolahan di Kota Baru.
Rencana tersebut sekaligus membuka jalan bagi penghentian operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung secara permanen setelah fasilitas pengganti siap digunakan.
Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung tetap melakukan pembenahan pengelolaan sampah selama menunggu realisasi pembangunan PSEL.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni memperkuat sistem sanitary landfill di TPA Bakung melalui pengadaan geomembran sebagai bagian dari peningkatan pengelolaan tempat pembuangan akhir.
Pembangunan PSEL di Kota Baru diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan sampah konvensional sekaligus memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik.
Namun, realisasi proyek tersebut masih bergantung pada penyelesaian tahapan kerja sama dan pembangunan sebelum fasilitas dapat beroperasi sesuai target pada 2028.












