Proyek rekonstruksi Jalan Pangeran Tirtayasa senilai Rp35,9 miliar mendapat sorotan dari warga. Pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut menggunakan konstruksi beton atau rigid pavement.
Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026.
Pengawas Dinas PU Bandar Lampung, Beni, mengatakan ruas Jalan Pangeran Tirtayasa yang direkonstruksi memiliki panjang sekitar 5 kilometer dengan lebar 7,30 meter.
Menurutnya, struktur jalan dibuat dengan ketebalan total 50 sentimeter yang terdiri dari agregat kelas B setebal 10 sentimeter, lean concrete 10 sentimeter dan beton rigid 30 sentimeter.
Saat ini, pekerjaan telah memasuki tahap pembuatan lantai kerja. Tahapan tersebut meliputi pemasangan bekisting hingga pengecoran menggunakan ready mix.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut mendapat sorotan warga. Salah satu yang dipertanyakan yakni tahapan pengerjaan, khususnya terkait dugaan tidak dilakukannya pengupasan aspal lama sebelum proses pengecoran.
Sorotan tersebut kemudian mendapat respons dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara.
Rayu mengapresiasi adanya pengawasan dari masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan evaluasi teknis bersama kontraktor untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan masyarakat tentu kami apresiasi. Ini akan segera kami tindaklanjuti dan evaluasi bersama pihak kontraktor,” kata Rayu.
Proyek rekonstruksi Jalan Pangeran Tirtayasa merupakan bagian dari program prioritas infrastruktur Pemkot Bandar Lampung tahun 2026 yang mencakup sejumlah ruas jalan utama.
Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas PU diharapkan memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak hingga proyek selesai.












