Pemkot Bandar Lampung Salurkan THR Rp500 Ribu untuk PPPK Paruh Waktu

Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap pegawai ditetapkan menerima THR sebesar Rp500.000 sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah atas kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan publik.

Eva Dwiana mengatakan, meski jumlahnya tidak besar, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Setiap PPPK paruh waktu mendapatkan THR sebesar Rp500.000. Semoga ini bisa membantu dan membawa kebahagiaan,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini proses pencairan THR tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah menargetkan penyaluran dapat dilakukan tepat waktu sebelum masa libur Lebaran, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh para pegawai.

Menurut Eva, pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi PPPK paruh waktu yang selama ini turut mendukung kinerja pemerintahan di berbagai sektor pelayanan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga kesejahteraan pegawai, baik ASN maupun non-ASN, agar tetap memiliki semangat dalam bekerja.

“Walaupun tidak besar, kami berharap ini menjadi berkah dan bisa menambah kebahagiaan saat Lebaran,” tambahnya.

Dengan adanya THR tersebut, Pemkot berharap para PPPK paruh waktu semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *