Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibkan sejumlah pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di sekitar Pasar Pasir Gintung.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengatasi penyempitan ruas yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar tersebut.
Kegiatan penataan dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan penataan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas ekonomi pedagang, melainkan menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas pedagang, tetapi agar kegiatan jual beli bisa berjalan lebih tertib. Kami ingin pembeli merasa nyaman saat bertransaksi, memiliki ruang gerak yang cukup, dan tidak perlu khawatir dengan kendaraan yang melintas,” ujar Erwin, Selasa (13/10/2026).
Menurut Erwin, keberadaan pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan kerap mempersempit ruang kendaraan, terutama saat aktivitas pasar sedang ramai.
Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi memicu kemacetan, tetapi juga mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang berbelanja.
Karena itu, pemerintah kota berupaya memastikan aktivitas perdagangan tetap berlangsung tanpa mengorbankan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Dalam pelaksanaannya, penataan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), PD Pasar, hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga turut dilibatkan untuk mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.
Erwin menjelaskan, penataan kawasan Pasar Pasir Gintung tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas publik.
Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, termasuk para pedagang, sehingga proses penataan dapat berlangsung tertib dan lancar.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kota telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka memahami tujuan penataan dan dapat menyesuaikan aktivitas berjualan dengan ketentuan yang berlaku.
