Lindungi Pekerja Rentan, Way Halim Permai Raih Juara II Jamsostek Award Lampung

Kelurahan Way Halim Permai, Kota Bandarlampung, meraih Juara II Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 kategori Pemerintah Desa/Kelurahan atas upayanya mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam acara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Bandarlampung, Senin, 5 Oktober 2026.

Lurah Way Halim Permai, Siagawanto, mengatakan penghargaan ini menjadi apresiasi terhadap upaya kelurahan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian karena umumnya memiliki penghasilan tidak tetap dan menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

“Pekerja rentan itu seperti pekerja yang tidak tetap, misalnya pedagang gerobak dorong, penjual siomay dan pekerja informal lainnya,” kata Siagawanto.

Ia menjelaskan, kelompok tersebut mencakup pedagang kaki lima dan berbagai pekerja informal lainnya yang membutuhkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial tersebut, lanjut Siagawanto, sejalan dengan arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana agar pekerja informal dan masyarakat rentan memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Siagawanto berharap penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.

Dalam ajang Jamsostek Award tersebut, Kota Metro berhasil meraih Juara I kategori Pemerintah Desa/Kelurahan, disusul Kelurahan Way Halim Permai sebagai Juara II.

Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja sektor informal mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *