Inspektorat Bandar Lampung Respons Dugaan Penipuan Modus Janji Jabatan ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat merespons isu dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janji penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkot Bandar Lampung menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan sekaligus memastikan tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah kota dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendukung langkah hukum yang saat ini bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Menurut Robi, proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak-pihak lain yang berkaitan.

“APIP akan terus memantau pengaduan tersebut secara cermat,” kata Robi.

Ia menegaskan, praktik memberi maupun menerima imbalan dalam urusan penempatan jabatan tidak dibenarkan dalam pemerintahan.

Robi juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjalankan aturan tanpa pandang bulu. Apabila nantinya terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, proses dan sanksi harus diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi

Terkait kekhawatiran mengenai mekanisme rotasi dan promosi jabatan ASN, Inspektorat Kota Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung.

Hasil koordinasi tersebut memastikan bahwa pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan uji kompetensi.

Untuk jabatan administrator dan pengawas, proses seleksi dilakukan melalui competency test serta manajemen talenta (talent management). Mekanisme tersebut mengacu pada kompetensi masing-masing ASN.

Sementara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui seleksi terbuka atau open bidding dan uji kompetensi.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa proses penempatan jabatan dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak dibenarkan adanya pemberian imbalan untuk memperoleh jabatan.

Pemkot juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penempatan atau promosi jabatan dengan mengatasnamakan kedekatan maupun hubungan dengan pejabat tertentu.

ASN dan masyarakat diminta menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Lampung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemkot berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas dugaan perkara sekaligus menjadi pembelajaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *