Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu, Selasa (17/3/2025).
Kegiatan penyerahan bantuan berlangsung di Aula Gedung Semergou dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota secara simbolis menyerahkan bantuan kepada perwakilan petugas kebersihan.
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menegaskan bahwa seluruh petugas kebersihan memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota, termasuk mereka yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama BAZNAS berkomitmen untuk terus memperhatikan seluruh petugas kebersihan tanpa terkecuali. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujarnya.
Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai serta paket kebutuhan pokok, seperti beras, guna meringankan beban para petugas DLH non-PPPK paruh waktu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung, perwakilan BAZNAS, serta para petugas kebersihan sebagai penerima manfaat. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh kehangatan.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap sinergi dengan BAZNAS dapat terus diperkuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petugas kebersihan yang selama ini berkontribusi menjaga lingkungan kota tetap bersih dan nyaman.
