Rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru, ke pemerintah pusat dinilai dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Zakky Irawan mengatakan pemerintah kota menyambut baik rencana tersebut. Namun, Pemkot masih menunggu aturan teknis yang akan menjadi dasar penerapannya.
“Beban APBD bisa berkurang. Namun, saat ini belum ada PP atau Permen PAN-RB dan Permendagri terkait juknisnya,” kata Zakky, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Zakky, petunjuk teknis diperlukan untuk memperjelas kelompok PPPK yang pembiayaan gajinya akan dialihkan. Sebab, PPPK di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas sejumlah kategori, mulai dari guru, tenaga teknis, hingga tenaga lapangan.
Pemerintah daerah juga masih menunggu kepastian mengenai pola pembiayaannya. Aturan dari pusat nantinya diharapkan menjelaskan apakah gaji PPPK akan sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat atau menggunakan skema pembiayaan bersama antara pusat dan daerah.
Kepastian tersebut, kata Zakky, diperlukan Pemkot Bandar Lampung untuk menyusun perencanaan anggaran, terutama pada pos belanja pegawai.
Sembari menunggu regulasi, Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah. Sebesar Rp99,6 miliar dialokasikan untuk mendukung pengalihan status PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Anggaran itu disiapkan untuk membayar gaji dan tunjangan selama 12 bulan, dengan kebutuhan rata-rata sekitar Rp8,3 miliar per bulan. Pos tersebut juga telah memperhitungkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk PPPK paruh waktu ke penuh waktu, kita siap. Kita sudah anggarkan 12 bulan, kita tidak ada terhutang, semuanya tepat waktu. THR juga kita siapkan,” tegasnya.
Dengan kesiapan tersebut, Pemkot Bandar Lampung memastikan pembayaran hak PPPK tetap berjalan sembari menunggu kepastian kebijakan pengalihan pembiayaan dari pemerintah pusat.












