Eva Dwiana Tekankan Perda BMD Jadi Kunci Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan pentingnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II Raperda Pengelolaan BMD yang digelar di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Menurut Eva, pembahasan regulasi tersebut telah melalui proses panjang antara pemerintah daerah dan DPRD hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara optimal sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru.

Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga mendorong penerapan sistem pengelolaan aset berbasis digital agar pengawasan dan administrasi menjadi lebih tertib dan efisien.

Dalam proses penyusunannya, Panitia Khusus DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pembahasan dan harmonisasi regulasi secara intensif.

Juru Bicara Pansus, Yunika Indahayati, menyampaikan berbagai penyempurnaan telah dilakukan, mulai dari penyesuaian struktur pasal, penggabungan norma serupa, hingga penambahan frasa untuk memperjelas ketentuan dalam setiap pasal.

Eva berharap dengan disahkannya Perda tersebut, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan adanya payung hukum ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *