Eva Dwiana Serahkan SK Pensiun dan Bantuan Purna Bhakti kepada 116 PNS

Sebanyak 116 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki masa purnabakti pada 2026. Petikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus Bantuan Purna Bhakti KORPRI diserahkan di Aula Semergou, Senin, 24 Agustus 2026.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan langsung SK dan bantuan tersebut kepada para PNS yang telah mencapai usia pensiun.

Eva mengatakan penyerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah kota terhadap pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga, kepada bapak dan ibu, atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung”, ujar Eva.

Selain petikan SK pemberhentian, para PNS yang memasuki masa pensiun juga menerima Bantuan Purna Bhakti sebagai anggota KORPRI.

Eva berharap berakhirnya masa kerja sebagai PNS tidak menghentikan kontribusi para purnabakti di tengah masyarakat. Ia meminta pengalaman selama bertugas di pemerintahan tetap dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sosial.

Masa pensiun, menurut Eva, dapat menjadi awal pengabdian baru bersama keluarga maupun lingkungan masyarakat. Ia juga berharap para purnabakti tetap memberikan kontribusi positif dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *