Pembangunan gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mulai dilakukan. Gedung tersebut dibangun di atas lahan hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung di Jalan Emir M. Noor, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama pada Rabu, 16 September 2026. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri kegiatan tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Peletakan batu pertama dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Tjakra Suyana Eka Putra.
Eva berharap pembangunan Rupbasan dapat segera diselesaikan sehingga bisa digunakan untuk menyimpan dan mengamankan barang sitaan yang berada di Bandar Lampung.
“Mudah-mudahan pembangunannya lancar dan cepat. Harapannya agar bangunan ini dapat menampung barang sitaan yang ada di Bandar Lampung agar bisa terjaga,” ujar Eva.
Sementara itu, Tjakra mengatakan keberadaan Rupbasan dibutuhkan untuk memperkuat pengelolaan barang sitaan dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, pembangunan gedung tersebut tidak sebatas penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pembangunan gedung ini dilakukan untuk memastikan barang sitaan yang dikelola terhindar dari penyalahgunaan dan masih memiliki nilai guna,” kata Tjakra.
Tjakra juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menghibahkan lahan untuk pembangunan gedung tersebut.
Eva berharap kerja sama antara pemerintah kota, kejaksaan, dan unsur Forkopimda terus diperkuat, terutama dalam mendukung penegakan hukum, keamanan, dan pembangunan di Bandar Lampung.












