Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Sidang dengan agenda Pembicaraan Tingkat II tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu, 16 September 2026.
Eva mengatakan RP3KP akan menjadi landasan pemerintah kota dalam mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk dua dekade mendatang. Penataan tersebut juga harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurut Eva, keberadaan regulasi itu diperlukan agar pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada penambahan hunian, tetapi juga memperhatikan penataan dan pengendalian kawasan permukiman.
RP3KP 2026–2045 nantinya menjadi acuan kebijakan jangka panjang pemerintah kota, mulai dari penyediaan hunian hingga pengendalian pembangunan perumahan di Bandar Lampung.
Pemerintah kota juga menempatkan penanganan kawasan kumuh sebagai salah satu bagian dalam perencanaan tersebut. Melalui RP3KP, kawasan permukiman di Bandar Lampung diarahkan menjadi lebih layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pembahasan Raperda RP3KP dalam sidang paripurna DPRD menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang akan menjadi pedoman pembangunan sektor perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung hingga 2045.












