DPRD Minta Pemkot Serius Tindaklanjuti Dugaan Material Sekolah Tak Sesuai SNI

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung serius menindaklanjuti dugaan penggunaan material konstruksi yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek revitalisasi sekolah.

Asroni mengatakan setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak yang telah ditetapkan.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait membuka dokumen teknis proyek untuk memastikan kesesuaian pekerjaan di lapangan.

Dokumen tersebut di antaranya RAB, spesifikasi material, kontrak, dokumen mutu, hasil pemeriksaan hingga berita acara serah terima pekerjaan.

“Kalau dikatakan sesuai spesifikasi, mari kita lihat spesifikasinya. Kalau dikatakan materialnya memenuhi standar, mari kita lihat sertifikat atau dokumen mutu materialnya,” ujar Asroni di DPRD Bandar Lampung, Selasa (18/8/2026).

Selain material yang digunakan, Asroni meminta pemeriksaan juga dilakukan terhadap komponen struktur bangunan dan rangka atap.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bangunan sekolah yang direvitalisasi memenuhi aspek kualitas dan keamanan.

Asroni juga meminta kejelasan mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan hingga pihak yang melakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan lapangan dan keterbukaan dokumen ini penting untuk memastikan kualitas pekerjaan dan keamanan bangunan sekolah,” katanya.

Ia menegaskan dugaan ketidaksesuaian material tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

“Kalau ada indikasi material tidak sesuai standar, jangan menunggu sampai terjadi kerusakan atau bahkan kecelakaan. Pencegahan jauh lebih penting,” tegasnya.

Asroni berharap Pemkot Bandar Lampung segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan membuka informasi teknis yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan data dan hasil pemeriksaan di lapangan.

(RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *