DPRD Kota Bandar Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 21 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembicaraan Tingkat I memuat dua agenda. Pertama, penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 yang mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan kebutuhan pembangunan.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Masing-masing fraksi memberikan pandangan, catatan, dan rekomendasi awal terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.
Deddy mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD ini kita lakukan agar program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan optimal. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bermanfaat dan akuntabel,” ujar Deddy di sela rapat.
Menurut Deddy, pembahasan antara pemerintah kota dan DPRD diperlukan untuk memastikan perubahan anggaran dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan tetap mempertimbangkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan melalui rapat komisi dan Badan Anggaran sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemkot Bandar Lampung.












