Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR

Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengantisipasi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Barokah Campang Jaya.

Menurut Yudhi, pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR.

Ia menjelaskan, meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung tetap proaktif melakukan pembinaan serta imbauan kepada pelaku usaha.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial tetap kondusif sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang Lebaran.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran THR berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh pekerja di kota tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *