DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi massa aksi yang menuntut penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria dalam momentum peringatan Hari Tani, Kamis (24/9/2026).
Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, bersama Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda dan perwakilan Dinas Kehutanan menemui massa Dewan Rakyat Lampung (DRL) yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan berbagai tuntutan masyarakat, khususnya terkait persoalan penguasaan lahan dan perlindungan terhadap petani.
Selanjutnya, perwakilan massa dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) diterima di Ruang Pusiban, Balai Keratun, oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan Deni Ribowo, Kepala BPN Suwito, serta Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian konflik lahan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat yang tinggal di kawasan yang diklaim sebagai hutan.
Massa juga menuntut perlindungan bagi perempuan, anak, buruh, dan masyarakat terdampak konflik agraria, serta pemerataan bantuan pemerintah bagi petani, kelompok tani, dan organisasi tani di Lampung.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan DPRD Lampung terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan akan mencermati setiap persoalan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara umum, melainkan harus mempertimbangkan kondisi dan riwayat masing-masing kasus.
“Penyelesaian persoalan agraria perlu dilakukan kasus per kasus dengan memperhatikan legal standing, kewenangan masing-masing instansi, riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, serta aspek produksi dan akses pasar,” kata Wahrul.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta masyarakat dalam mencari penyelesaian persoalan agraria.
Penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria dinilai menjadi salah satu langkah penting agar penanganan konflik lahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Deni Ribowo menyatakan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD.
Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan lembaga legislatif.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan pemerintah daerah terus mendorong koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan pertanian dan agraria.
Dalam penguatan sektor pertanian, pemerintah turut memberikan dukungan melalui program cetak sawah baru, pembangunan jalan usaha tani, penyediaan alat dan mesin pertanian, pupuk hayati cair, mesin pengering hasil pertanian, serta hilirisasi produk pertanian.
Koordinasi juga mencakup fasilitasi kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta penataan ruang kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait perkembangan regulasi reforma agraria, Pemprov Lampung bersama DPRD akan mempelajari ketentuan terbaru beserta aturan turunannya dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
DPRD Lampung dan pemerintah daerah memastikan aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan masing-masing instansi.












