Yudha Al Hadjid Tekankan Penguatan Kelembagaan Desa Lewat Sosialisasi Perda

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Al Hadjid, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/02/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda DPRD periode 2024–2029 dalam memastikan regulasi daerah benar-benar dipahami dan diimplementasikan hingga tingkat desa.

Dalam sambutannya, Yudha menekankan bahwa penguatan kelembagaan desa merupakan kunci utama dalam menjalankan program pemberdayaan secara efektif. Menurutnya, desa perlu memiliki tata kelola yang solid agar mampu mengelola potensi dan sumber daya secara terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi pedoman dalam memperkuat kapasitas desa agar lebih mandiri dan profesional dalam mengelola pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberdayaan masyarakat desa harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas perencanaan, transparansi, dan partisipasi warga. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Yudha juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan membuka ruang dialog dengan warga, sekaligus memastikan masyarakat memahami substansi Perda, termasuk mekanisme pelaksanaan dan ruang lingkup pemberdayaan.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan narasumber yang memaparkan secara teknis isi Perda, mulai dari tujuan, prinsip dasar, hingga implementasinya di lapangan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui Sosperda ini, diharapkan desa semakin kuat secara kelembagaan, mampu merencanakan pembangunan secara partisipatif, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, khususnya di Kabupaten Pesawaran.

Exit mobile version