Yudha Al Hadjid Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Desa, Dorong Desa Jadi Subjek Pembangunan

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Al Hadjid, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/02/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda anggota legislatif periode 2024–2029 sebagai bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran desa sebagai ujung tombak pembangunan.

Dalam sambutannya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian serta peningkatan kapasitas masyarakat desa di berbagai sektor.

Menurut Yudha, pemberdayaan masyarakat desa tidak sekadar dimaknai sebagai penyaluran bantuan program, melainkan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan partisipasi warga, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan kelembagaan desa agar mampu mengelola potensi secara mandiri dan berkelanjutan.

“Yang terpenting hari ini, saya bisa tatap muka langsung dengan warga di Baturaja. Silaturahmi adalah budaya yang harus kita jaga. Untuk materi Perda secara teknis, nanti akan dipaparkan oleh narasumber,” ujarnya.

Wakil Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu menjelaskan, melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya dalam proses pembangunan desa. Ia menyebut, Perda tersebut juga mengatur perencanaan partisipatif, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan potensi lokal desa.

Yudha menambahkan, desa memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan pemberdayaan.

“Kita ingin desa menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Dengan masyarakat yang berdaya, desa akan lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Yudha juga menghadirkan narasumber untuk memaparkan secara teknis substansi Perda Nomor 2 Tahun 2016, mulai dari tujuan, ruang lingkup, hingga mekanisme pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *