Syukron Muchtar Soroti Polemik Uang Komite Jelang PPDB di Lampung

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, polemik terkait penetapan uang komite di sekolah-sekolah negeri kembali mencuat. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyoroti ketidakjelasan kebijakan tersebut yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengatakan bahwa diskusi mengenai uang komite masih berlangsung melalui forum grup diskusi (FGD) yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama praktisi hukum, perwakilan MKKS, komite sekolah, dan DPRD.

“Sampai sekarang belum ada keputusan final. Diskusinya masih berjalan dan kami di Komisi V ikut dilibatkan,” ujar Syukron saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).

Ia menilai, salah satu poin krusial adalah informasi yang beredar mengenai nominal uang komite sebesar Rp3,5 juta per tahun. Menurutnya, angka tersebut seharusnya menjadi batas maksimal dan tidak bersifat wajib.

“Masalahnya, di lapangan ada oknum yang menyampaikan seolah-olah itu kewajiban. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.

Syukron juga menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana kehadiran orang tua dalam rapat sering dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap besaran uang komite, meskipun mereka tidak menyampaikan keberatan.

“Banyak orang tua tidak berani menyampaikan pendapat dalam rapat, akhirnya dianggap mampu dan setuju. Ini masalah komunikasi yang perlu diperbaiki,” katanya.

Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan, Syukron mendorong sekolah-sekolah agar lebih transparan dalam pengelolaan dana, baik dana BOS maupun dana komite.

“Transparansi penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Seperti di desa-desa, anggaran bisa dipublikasikan di balai desa. Sekolah juga bisa melakukan hal serupa agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tutupnya.

Exit mobile version