Syukron Muchtar: Jangan Ngaku UMKM Kalau Sudah Besar

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyoroti masih lemahnya perlindungan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Syukron, tidak sedikit pelaku usaha yang diduga menyalahgunakan status UMKM demi menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

“Ada unit usaha yang sebenarnya sudah besar, tetapi tetap mengaku UMKM hanya untuk menghindari regulasi ketenagakerjaan. Ini sama saja menzalimi pekerja,” kata Syukron saat diwawancarai, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, kejujuran dalam mengklasifikasikan skala usaha menjadi kunci utama perlindungan tenaga kerja. Pekerja, kata dia, harus dipandang sebagai aset berharga, bukan sekadar alat produksi.

“Pekerja itu aset. Harus dirawat, dijaga, dan dihormati. Hak mereka diberikan sesuai kepantasan, bukan sekadar sesuai keinginan usaha,” tegasnya.

Syukron mengingatkan, Indonesia telah lama merdeka dan menjunjung tinggi nilai kesejahteraan. Karena itu, praktik kerja yang merugikan pekerja tidak boleh lagi terjadi.

“Jangan sampai ada istilah kerja rodi di zaman modern. Pekerja bekerja keras tapi tidak mendapatkan hak yang layak,” ujarnya.

Ia menekankan, apabila suatu usaha sudah tidak lagi masuk kategori UMKM, maka pemilik usaha wajib mengakuinya dan memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku, minimal membayar upah sesuai UMR serta memberikan jaminan ketenagakerjaan.

Namun demikian, bagi UMKM dengan skala sangat kecil, Syukron tetap meminta agar pekerja diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh hak yang layak sesuai kemampuan usaha.

Komisi V DPRD Lampung juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk terus memperbarui data unit usaha, termasuk memastikan klasifikasi skala usaha dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Kalau skalanya sudah bukan UMKM, maka hak-hak pekerja melekat, seperti upah minimum dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sorotan DPRD ini sejalan dengan langkah Disnaker Lampung yang tengah mengawal ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 di tengah lonjakan jumlah perusahaan.

Berdasarkan data Disnaker, jumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Lampung pada awal 2026 melonjak signifikan hingga menembus sekitar 77 ribu unit usaha.

Exit mobile version