Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Gerindra, perubahan status hukum dua BUMD besar Lampung tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga harus menyentuh moralitas dan mentalitas pengelolaan.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Lampung, Fauzi Heri, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat paripurna, Kamis (9/10/2025).
Fauzi menjelaskan, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Perseroda) merupakan langkah penting untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
“Perubahan status hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 harus diiringi peningkatan profesionalisme, transparansi, dan daya saing Bank Lampung,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga mendukung penetapan modal dasar Rp1,5 triliun serta keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga dalam penyertaan modal, dengan harapan Bank Lampung dapat beroperasi lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Lampung.
“Bank Lampung harus menjadi benteng ekonomi rakyat, bukan sekadar institusi keuangan. Ia harus hadir di tengah petani, nelayan, dan pelaku UMKM agar mampu menggerakkan perekonomian dengan keberpihakan. Keuangan yang diberkahi adalah keuangan yang memberi manfaat, bukan sekadar keuntungan,” tegas Fauzi.
Sementara itu, terhadap Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroda, Gerindra menilai langkah ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus penguatan tata kelola BUMD agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah.
“Perubahan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan transparansi pengelolaan BUMD agar lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi,” kata Fauzi.
Namun, Gerindra mengingatkan bahwa transformasi kelembagaan tidak akan bermakna tanpa pembenahan moralitas di tubuh perusahaan daerah.
“Perubahan status hukum harus disertai perubahan mental dan moralitas pengelolaan,” tandasnya.
Selain membahas dua Raperda BUMD, Fraksi Gerindra juga menanggapi Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Fauzi menilai langkah pencabutan itu tepat untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan daerah dengan kondisi keuangan dan kewenangan pemerintah saat ini.
“Peraturan lama sudah tidak relevan karena disusun sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan,” jelasnya.
Gerindra mendukung penyusunan regulasi baru yang lebih realistis dan berorientasi pada peningkatan akses serta mutu pendidikan di Lampung.
“Fraksi Gerindra mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tetap berpihak kepada masyarakat,” pungkas Fauzi.
