Pesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang belum mereka terima. Didampingi LBH Ansor Lampung, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V DPRD Lampung, Selasa, 20 Januari.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut RDP pertama pada 29 Desember 2025. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan Dinas Koperasi dan pihak Koperasi Kekar.

Menurut Sarhani, perkara ini bermula pada 2020 ketika 68 karyawan diberhentikan. Para pekerja menggugat hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut ke tingkat kasasi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mewajibkan koperasi membayar pesangon.

Dari total 68 orang, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi. Sembilan lainnya belum menerima haknya. Lima di antaranya menjadi klien LBH Ansor dengan total nilai pesangon sekitar Rp480 juta.

LBH Ansor menilai alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset tidak menghapus kewajiban hukum. Mereka memberi tenggat waktu 7×24 jam untuk tindak lanjut, jika tidak akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.

Dalam RDP, Komisi V DPRD Lampung merekomendasikan agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan, yakni Rp480 juta. Namun, perwakilan koperasi menyatakan rekomendasi tersebut masih akan dibahas secara internal.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan persoalan bermula saat koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak pada 2020. Sebagian pekerja menolak karena sebelumnya telah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Penolakan itu berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Menurut Yanuar, tuntutan para pekerja telah melalui proses hukum dan dikuatkan putusan pengadilan. “Rekomendasi kami jelas, koperasi wajib membayar sesuai putusan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *