Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD dan perwakilan pengemudi transportasi online menyepakati 11 poin aspirasi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Aspirasi tersebut disusun untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk mengenai potongan biaya aplikasi hingga pola kemitraan.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, dokumen berisi 11 aspirasi tersebut telah ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Menurutnya, rumusan aspirasi tersebut merupakan hasil serangkaian diskusi antara pemerintah daerah, DPRD dan komunitas pengemudi transportasi online selama kurang lebih tiga bulan.
“Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, dan teman-teman DPR sangat serius mengurusi perjuangan teman-teman ojek online. Kita berjuang dan berdiskusi kurang lebih tiga bulan untuk membahas detail teknisnya,” ujar Wahrul kepada awak media, Kamis, 3 September 2026.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan perlindungan pengemudi transportasi online.
Salah satu poin yang diusulkan adalah pembatasan potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi maksimal 8 persen.
Selain itu, aspirasi mencakup penghapusan program promo atau diskon yang dinilai membebani pengemudi serta pembentukan wadah kemitraan resmi berbasis koperasi.
Wahrul mengapresiasi dukungan Pemprov Lampung terhadap aspirasi tersebut.
“Di daerah lain, tidak ada gubernurnya yang mau tanda tangan. Tapi di Lampung, gubernur kita luar biasa pedulinya kepada rakyat, sehingga bersedia memperjuangkan kepentingan kawan-kawan ojol,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengemudi Transportasi Online Lampung (Gaspool) Miftahul Huda mengatakan, 11 poin tersebut disusun sebagai masukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan Perpres Perlindungan Transportasi Online.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang sudah mengawal perjuangan ini. Usulan ini kami ajukan ke pusat sebagai masukan dalam penyusunan Perpres Perlindungan Transportasi Online,” ujar Miftahul.
Menurutnya, pengemudi juga menginginkan pola kemitraan dengan perusahaan aplikasi ke depan dapat diarahkan melalui koperasi pengemudi.
Selain kepastian mengenai potongan aplikasi, regulasi yang sedang diperjuangkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform.
Pemprov dan DPRD Lampung selanjutnya akan membawa 11 aspirasi tersebut ke tingkat pusat agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi perlindungan pekerja transportasi online.












