Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Lampung yang digelar Senin, 21 April 2025, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) DPRD terkait pergantian komposisi alat kelengkapan dewan, khususnya di komisi.
Dua anggota DPRD yang resmi digantikan yakni Yusbariah dari Fraksi PKB (Komisi I) dan Tedi Kurniawan dari Fraksi PAN (Komisi V). Mereka digantikan oleh Abdul Aziz (PKB) dan Imelda (PAN), sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2038 dan 100.2.1.4-2081 Tahun 2025.
Selain pengambilan sumpah PAW, rapat paripurna juga mengesahkan pergeseran anggota antar komisi. Anggota Fraksi PAN, Andriano Dwiki Agusta, berpindah dari Komisi II ke Komisi V menggantikan Tedi Kurniawan, sedangkan Imelda yang menggantikan Tedi justru ditempatkan di Komisi II menggantikan Andriano. Sementara Abdul Aziz langsung duduk di Komisi I menggantikan Yusbariah.
Pergeseran tersebut menuai kritik karena dinilai melanggar ketentuan tata tertib dan Keputusan DPRD Nomor 22/DPRD.LPG/III.01/2024 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD. Dalam keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2024 dan ditandatangani Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar itu, disebutkan bahwa perpindahan anggota antarkomisi hanya dapat dilakukan setelah menjalani masa keanggotaan minimal dua tahun enam bulan, berdasarkan usulan fraksi.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Hanifal, menyayangkan kelalaian Bagian Persidangan DPRD dalam mencermati aturan yang telah disepakati. “Berdasarkan tatib DPRD, seharusnya pergeseran anggota alat kelengkapan baru bisa dilakukan jika sudah menjabat minimal satu tahun. Ini belum waktunya,” ujar Hanifal, Selasa (22/4).
Ia juga menyoroti lemahnya konsistensi Sekretariat DPRD dalam menjalankan peraturan. “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Jika fraksi lain ikut menuntut pindah komisi, bisa kacau,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan DPRD Provinsi Lampung, Ibnu Hajar, membantah tudingan telah menyalahi aturan. Ia mengakui adanya ketentuan minimal masa jabatan satu tahun di dalam komisi, namun menyatakan hanya menjalankan surat usulan dari Fraksi PAN.
“Kami hanya melaksanakan surat usulan Fraksi PAN yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD terkait pergeseran anggota komisi,” jelas Ibnu.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Pimpinan DPRD Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran tatib ini.