Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) akan menerapkan empat skema pendanaan dalam penanganan pengairan dan irigasi mulai tahun 2026. Skema tersebut meliputi pemanfaatan Bantuan Inpres, Dana Alokasi Khusus (DAK), hibah luar negeri, dan kemitraan dengan sektor swasta.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya persoalan pengairan di sejumlah wilayah Lampung, termasuk banjir yang menjadi masalah tahunan. Program tersebut juga akan melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kembali Balai Besar dan Dinas PSDA guna menyusun formula bersama dalam tata kelola pengairan yang lebih terintegrasi.
“Dari total 388.690 hektare wilayah pengairan di Lampung, sekitar 60 persen menjadi kewenangan pusat, hanya 7 persen atau 23 ribu hektare menjadi tanggung jawab Provinsi, sisanya kabupaten/kota,” ujar Mukhlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PSDA, Senin (26/5/2025).
Mukhlis menegaskan bahwa pemanggilan ini untuk mengevaluasi dan memastikan program kerja OPD di sektor pengairan pada tahun anggaran 2025. Ia menyebut, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penanganan banjir, di mana saat ini Dinas PSDA telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Banjir.
Senada, Sekretaris Komisi IV, Yusnadi, menyoroti urgensi masalah irigasi dan banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah. Ia mendukung strategi pendanaan multiskema sebagai solusi yang harus segera diakselerasi.
“Masalah irigasi ini menahun dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Kita akan jadwalkan rapat lanjutan agar skema pendanaan ini bisa segera direalisasikan,” kata Yusnadi.
Komisi IV DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal rencana dan pelaksanaan program PSDA agar persoalan klasik seperti banjir dan kekurangan irigasi tidak terus berulang setiap tahun.