Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang pencegahan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Menurut Junaidi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga moral generasi muda agar tidak terpapar paham atau perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal.
“Kami khusunya saya di Komisi V mendukung penuh upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari pengaruh negatif, termasuk perilaku LGBT yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa kita,” kata Junaidi, Jumat (11/7/2025).
Ia menyebut bahwa pendidikan karakter harus diperkuat sejak dini, baik melalui pelajaran formal maupun kegiatan ekstrakurikuler yang menanamkan norma sosial, agama, dan budaya.
“Peran guru, khususnya guru BK, sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa secara tepat. Kita tidak ingin anak-anak kita salah arah karena kurangnya pendampingan,” katanya.
Junaidi juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mendukung langkah tersebut.
“Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi dan membimbing anak-anak agar tetap pada jalur yang benar sesuai nilai agama dan budaya kita,” ucapnya.
Surat edaran tersebut, lanjutnya, diharapkan tidak dipahami sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.