Komisi II DPRD Lampung Dorong Perluasan Mesin Dryer hingga Tingkat Desa

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menilai kebijakan pengadaan mesin pengering (dryer) hasil panen oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai terobosan strategis dalam memperkuat sistem pascapanen dan menjaga stabilitas harga komoditas pertanian.

Menurutnya, sebagai daerah yang dikenal sebagai lumbung pangan nasional untuk padi, jagung, dan singkong, Lampung kerap menghadapi tantangan saat panen raya berlangsung bersamaan. Kondisi tersebut membuat pasokan melimpah tidak selalu diimbangi daya serap pasar, sehingga berpotensi menekan harga dan menimbulkan kerugian bagi petani.

“Ketika panen berbarengan, petani khawatir hasilnya tidak tertampung. Kalau tidak segera dikeringkan, bisa rusak dan harga jatuh,” ujarnya, Selasa (3/2).

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, sejak kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal, perhatian terhadap sektor pertanian semakin meningkat, salah satunya melalui pengadaan mesin pengering yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai komoditas, termasuk kopi.

Pada tahun 2025, Pemprov Lampung telah mengalokasikan 20 unit mesin pengering, kemudian ditambah menjadi 80 unit sehingga total mencapai 100 unit melalui APBD murni dan perubahan. Ke depan, jumlah tersebut direncanakan terus bertambah.

Menurut Mikdar, satu unit mesin mampu mengeringkan hingga 20 ton hasil panen dalam dua hari. Dengan 100 unit, kapasitas pengeringan bisa mencapai sekitar 2.000 ton dalam periode yang sama. Hal ini dinilai mampu membantu petani menyimpan hasil panen dan menjualnya saat harga pasar lebih menguntungkan.

“Ini bukan hanya membantu petani, tapi juga menciptakan rantai distribusi yang lebih sehat dan harga yang lebih stabil,” jelasnya.

Komisi II DPRD Lampung mendorong agar program ini diperluas hingga ke desa-desa sentra produksi agar manfaatnya lebih merata. Menurutnya, keberadaan mesin pengering di tingkat desa akan memperkuat nilai tambah komoditas dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak saat panen raya.

Pengelolaan mesin pengering, lanjutnya, dilakukan melalui kelompok tani dengan dukungan Dinas Pertanian. Kelompok penerima bertanggung jawab menyediakan lahan dan bangunan, sementara pengadaan alat difasilitasi pemerintah daerah. Biaya operasional dan perawatan disepakati bersama.

Mikdar optimistis, kombinasi kebijakan pusat seperti pupuk subsidi dan dukungan daerah melalui mesin pengering serta program pendukung lainnya akan semakin menguatkan posisi Lampung sebagai salah satu provinsi penghasil pangan utama di Indonesia.

“Ini momentum untuk meningkatkan gairah bertani dan memperkuat ketahanan pangan daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *