Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi dari Panitia Pemekaran Bandar Negara terkait keberatan atas rencana penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Empat desa yang dimaksud meliputi Desa Way Huwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Desa Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjungbintang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Panitia Pemekaran Bandar Negara dan menghadirkan Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
“Panitia Pemekaran menolak rencana tersebut. Mereka tidak setuju jika ada upaya-upaya untuk menggabungkan empat desa yang sebelumnya masuk dalam rencana wilayah pemekaran Bandar Negara ke Kota Bandar Lampung,” kata Garinca, Kamis (9/10/2025)
Menurut Garinca, dalam forum tersebut pihaknya juga meminta penjelasan dari Biro Otonomi Daerah terkait rencana resmi penggabungan empat desa ke Kota Bandar Lampung.
“Sebab, kalau memang ada proses pemindahan desa ke Kota Bandar Lampung, tentu harus melalui tahapan-tahapan yang panjang dan tidak bisa serta-merta dilakukan,” ujarnya.
Panitia Pemekaran, lanjut Garinca, juga menyampaikan sikap antisipatif jika rencana penggabungan benar-benar terealisasi.
“Dari Panitia Pemekaran sendiri, selain menyampaikan penolakan, mereka juga menyampaikan sikap antisipatif. Artinya, andaikata rencana itu benar-benar berjalan, mereka sudah mulai memikirkan alternatif lokasi lain untuk calon ibu kota Bandar Negara,” jelasnya.
Dalam posisi ini, Komisi I menegaskan akan tetap netral dan berdiri di atas semua kepentingan dan tentunya tetap mendukung cita-cita dari Panitia Pemekaran Bandar Negara selama sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Karena pada dasarnya, semangat pemekaran ini kan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya yang selama ini mungkin harus menempuh jarak jauh untuk mengakses layanan pemerintahan,” tegas Garinca.
Komisi I DPRD juga mendorong Pemprov Lampung untuk melakukan kajian mendalam terhadap wacana penggabungan empat desa tersebut. Garinca juga mengingatkan pihak Panitia Pemekaran untuk tetap mempersiapkan diri atas berbagai kemungkinan yang terjadi.
“Masalah ini juga berkaitan dengan penyesuaian lokasi ibu kota baru, karena pembangunan kota baru itu akan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dan memang, PSN biasanya mengharuskan pusat pemerintahan berada di dalam wilayah kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika rencana tersebut memang merupakan ketentuan dari pemerintah pusat, maka semua pihak harus mengikuti. Namun demikian, prosesnya tetap harus menjunjung asas keterbukaan dan tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat.
Diketahui, pemekaran Kabupaten Lampung Selatan sudah disepakati bernama Kabupaten Bandar Negara. Isinya lima kecamatan yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Nama tersebut disepakati dalam RDP DPRD Lampung Selatan bersama Tim Panitia Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung, Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung, dan para tokoh setempat, Jumat (3/1/2025).
