Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Hanifah ikut menyoroti sengketa lahan antara masyarakat adat Umbul Langka, Pesawaran dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Way Berulu.
Dia berharap proses sengketa ini tidak masuk ke ranah hukum untuk kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya lebih baik persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Termasuk melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 yang berada di kawasan tersebut.
“Laporan ke polisi tidak menyelesaikan masalah, karena proses hukum itu sangat lama. lebih baik kita selesaikan sendiri secara musyawarah antara kedua belah pihak, kita lihat bukti-bukti surat-suratnya termasuk dari BPN,” jelas Hanifah, Senin (23/6/2025)
Anggota DPRD dari Dapil Lampung III meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro ini menyampaikan, Komisi I DPRD Lampung sudah turun ke lokasi yang menjadi sengketa.
“Harapan kami jangan sampai ke proses hukum karena yang menang itu jadi arang, yang kalah jadi abu,” katanya
Diketahui, sengketa agraria ini sudah berlangsung lama menyangkut klaim tanah adat seluas 219 hektar di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Beranda
DPRD Lampung
Komisi I DPRD Lampung Berharap Sengketa Lahan PTPN VII Way Berulu Selesai Lewat Musyawarah
Komisi I DPRD Lampung Berharap Sengketa Lahan PTPN VII Way Berulu Selesai Lewat Musyawarah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Maulidah Zauroh menilai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus…

DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang meraih penghargaan Terbaik II Kategori Akses…

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, mendorong penguatan dan pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke…

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ismet Roni menegaskan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…








