Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Hanifah ikut menyoroti sengketa lahan antara masyarakat adat Umbul Langka, Pesawaran dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Way Berulu.
Dia berharap proses sengketa ini tidak masuk ke ranah hukum untuk kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya lebih baik persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Termasuk melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 yang berada di kawasan tersebut.
“Laporan ke polisi tidak menyelesaikan masalah, karena proses hukum itu sangat lama. lebih baik kita selesaikan sendiri secara musyawarah antara kedua belah pihak, kita lihat bukti-bukti surat-suratnya termasuk dari BPN,” jelas Hanifah, Senin (23/6/2025)
Anggota DPRD dari Dapil Lampung III meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro ini menyampaikan, Komisi I DPRD Lampung sudah turun ke lokasi yang menjadi sengketa.
“Harapan kami jangan sampai ke proses hukum karena yang menang itu jadi arang, yang kalah jadi abu,” katanya
Diketahui, sengketa agraria ini sudah berlangsung lama menyangkut klaim tanah adat seluas 219 hektar di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Beranda
DPRD Lampung
Komisi I DPRD Lampung Berharap Sengketa Lahan PTPN VII Way Berulu Selesai Lewat Musyawarah
Komisi I DPRD Lampung Berharap Sengketa Lahan PTPN VII Way Berulu Selesai Lewat Musyawarah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur, menghadiri Musyawarah Provinsi INKINDO Lampung ke-XI Tahun…

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri rapat…

Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung…

Komisi V DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan lapangan ke Universitas Teknokrat Indonesia untuk memperkuat sinergi…








