I Made Suarjaya Desak DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Etanol di Lampung Tengah

Oplus_0

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Suarjaya, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik etanol di Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pabrik tersebut dilaporkan mencemari lingkungan sekitar, termasuk lahan persawahan warga, akibat limbah cair dari proses produksi yang diduga belum dikelola dengan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar.

“Saya minta DLH tidak tinggal diam. Kalau terbukti belum memiliki pengolahan limbah sesuai ketentuan, maka pabrik itu harus disegel,” tegas I Made, Sabtu (14/6/2025), di Bandar Lampung.

Ia menyebut, informasi yang beredar menyatakan limbah cair telah meluber ke areal pertanian warga, merusak tanaman dan menimbulkan keresahan.

Lebih lanjut, I Made juga mendesak agar pemilik pabrik bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga keadilan. Petani yang gagal panen harus mendapat ganti untung,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung untuk meninjau ulang seluruh dokumen perizinan industri, termasuk izin operasional, Amdal, dan sistem pengelolaan limbah.

“Jika tidak sesuai standar atau belum lengkap, tidak ada alasan untuk membiarkan pabrik tetap beroperasi. Pemerintah harus tegas,” tambahnya.

Legislator dari daerah pemilihan Lampung Tengah itu mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran wajib melakukan pemulihan dan memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Lingkungan hidup bukan tempat buangan. Jangan karena alasan investasi, kita abaikan kesehatan dan keselamatan warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Provinsi Lampung maupun pihak manajemen pabrik etanol. Warga terdampak masih menanti langkah konkret dari pemerintah dan kepastian atas hak mereka.

Exit mobile version