Fahror Rozi Sosialisasikan Perda Pencegahan Konflik di Desa Siring Jaha

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fahror Rozi, melaksanakan kegiatan reses di Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026). Reses tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi regulasi daerah terkait pencegahan konflik sosial.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu, Fahror Rozi menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, perda tersebut mendorong penyelesaian persoalan sosial melalui musyawarah di tingkat desa dan kelurahan, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan sejak dini.

“Kegiatan reses ini bukan hanya ajang menyerap aspirasi, tetapi juga menjadi sarana menyosialisasikan regulasi daerah agar benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat,” ujarnya di hadapan warga.

Reses tersebut turut dihadiri Kepala Desa Siring Jaha Rusli, aparatur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Siring Jaha Bripka Hari Setia S yang melakukan pemantauan guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Melalui kegiatan reses ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan. Aspirasi yang disampaikan warga akan menjadi bahan pembahasan di DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

DPRD berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat keamanan dapat terus terjaga, sehingga implementasi kebijakan daerah berjalan efektif dan berdampak positif bagi stabilitas sosial di Kabupaten Lampung Selatan.

Exit mobile version