DPRD Provinsi Lampung menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Budhi Condrowati, mengatakan enam Raperda ini lahir dari hasil kajian akademik serta masukan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.
Enam Raperda usul inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Menurut Budhi, penyusunan keenam Raperda itu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan daerah, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, hingga tata kelola data dan layanan publik.
“DPRD Lampung berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan juga menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Ketiganya mencakup perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Marindo mengatakan, pembentukan dan perubahan sejumlah peraturan daerah ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung terus bersinergi membangun kerangka hukum yang kuat agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan,” kata Marindo.
Rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD dan pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung
