DPRD Provinsi Lampung menetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Puluhan Raperda tersebut akan menjadi agenda legislasi DPRD Lampung sepanjang 2027 dan dibahas secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh dan Naldi Rinara, Senin (28/9/2026).
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal mengatakan, Propemperda menjadi tahapan awal untuk menentukan regulasi yang perlu dibentuk berdasarkan kebutuhan dan arah pembangunan daerah.
“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum, yaitu hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan yang diemban oleh daerah,” ujar Hanifal.
Menurutnya, penyusunan Propemperda 2027 dilakukan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung.
Setelah ditetapkan dalam Propemperda, 28 Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Lampung menekankan pembentukan perda tidak hanya berorientasi pada pemenuhan agenda administratif. Regulasi yang dihasilkan juga harus dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, regulasi daerah berkaitan dengan berbagai kepentingan publik, mulai dari kepastian hukum, hak dan kewajiban masyarakat, pelayanan publik hingga pengaturan sektor-sektor pembangunan.
Melalui Propemperda 2027, DPRD memiliki landasan untuk menentukan prioritas legislasi secara terencana. Setiap Raperda nantinya akan melalui proses pembahasan dan penyempurnaan sebelum dapat ditetapkan menjadi perda.
Dengan 28 Raperda yang masuk agenda 2027, DPRD Lampung mendorong agar proses legislasi menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan masyarakat di daerah












