Proyek rekonstruksi ruas jalan SP Dayamurni–Gunung Batin di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dikerjakan CV Raden Galuh di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga dikerjakan asal-asalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk, terutama pada drainase dan galian bahu jalan yang dinilai tidak sesuai standar teknis.
Menanggapi hal ini, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil pihak rekanan dan Dinas BMBK untuk klarifikasi dan evaluasi.
“Jika terbukti ada kesalahan, rekanan harus memperbaiki. Jika tidak, kami akan minta pekerjaan dihentikan,” tegas Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, Kamis malam (5/6/2025).
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp11,9 miliar dengan nomor kontrak 01/KTR/PPK-K.15/JLN.065/V.03/III/2025. Wahrul menekankan pentingnya kualitas pekerjaan karena proyek tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan Gubernur Lampung.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jangan dikerjakan asal-asalan. Masyarakat juga harus ikut mengawasi karena proyek ini dibiayai dari uang negara,” ujarnya.
Dugaan buruknya kualitas pekerjaan muncul dari temuan media yang mencatat ketidaksesuaian spesifikasi, termasuk galian dangkal dan pengerjaan drainase yang diduga minim pengawasan dari PPTK maupun dinas terkait. (*)