Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun lembaga pemasyarakatan tetap harus memperoleh hak atas pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Giri saat menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Ketua DPRD Lampung, Rabu, 29 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta berbagai persoalan di satuan kerja pemasyarakatan.
“Anak-anak yang berada di LPKA maupun Lapas, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan sekolah, harus tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditawar. Dari mana pun sumber anggarannya, keberlangsungan pendidikan bagi mereka harus tetap dijamin,” kata Ahmad Giri.
Ia menilai implementasi KUHP baru perlu diiringi dengan pendekatan yang lebih menekankan pembinaan dan pemulihan. Menurut dia, sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga harus mampu melindungi hak-hak warga binaan dan mendorong proses reintegrasi sosial.
DPRD Lampung juga mendorong penerapan pidana alternatif bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, seperti kerja sosial dan pembinaan berbasis masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Dalam pertemuan itu, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung turut menyampaikan sejumlah kebutuhan, mulai dari peningkatan sarana dan prasarana hingga perbaikan infrastruktur jalan menuju Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Giri mengatakan DPRD siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendorong perbaikan infrastruktur serta memberikan dukungan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung Maulidi Hilal beserta jajaran pejabat pemasyarakatan di Provinsi Lampung.












