Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap lahirnya regulasi “Kamis Beradat”, kebijakan yang diarahkan untuk menghidupkan kembali identitas budaya Lampung di lingkungan pemerintahan dan ruang publik.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa, mengatakan kebijakan tersebut penting sebagai upaya menjaga eksistensi adat Lampung yang dinilai kian tergerus perkembangan zaman. Melalui regulasi ini, aparatur pemerintah didorong mengenakan batik Lampung serta membiasakan penggunaan bahasa Lampung setiap hari Kamis.
“Ini bukan sekadar soal pakaian atau bahasa, tetapi tentang jati diri. Pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga dan memuliakan budaya daerahnya sendiri,” kata Andika, Sabtu (17/1).
Menurut Andika, selama ini budaya Lampung cenderung hanya ditampilkan dalam acara seremonial. Padahal, pelestarian budaya akan lebih bermakna jika dihadirkan secara konsisten dalam aktivitas sehari-hari, terutama di lingkungan birokrasi yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat.
Komisi V DPRD Lampung menilai kebijakan “Kamis Beradat” dapat menjadi instrumen edukatif, khususnya bagi aparatur sipil negara dan generasi muda, agar tetap memiliki kedekatan dengan bahasa dan simbol budaya Lampung.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar menyertakan pedoman pelaksanaan yang jelas serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan, sehingga kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai imbauan semata.
“Kami berharap ‘Kamis Beradat’ menjadi gerakan budaya yang berkelanjutan, memperkuat kebanggaan daerah, sekaligus menegaskan bahwa modernisasi tidak harus menghapus identitas lokal,” ujar kader Partai Gerindra tersebut.
