Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung sebagai langkah strategis untuk menertibkan aktivitas pertambangan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Putra Jaya, perda inisiatif DPRD tersebut memiliki urgensi tinggi mengingat masih banyak aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah dari sisi pendapatan serta membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar.
“Perda ini menjadi solusi agar tambang-tambang yang belum berizin bisa masuk ke jalur resmi. Jika legal, terdata, dan terkontrol, maka PAD meningkat dan pungli bisa ditekan,” ujar Putra Jaya Umar, Senin (5/1).
Ia menegaskan bahwa kemudahan akses perizinan yang diatur dalam perda bukan berarti melonggarkan aturan. Sebaliknya, regulasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
“Yang kita dorong adalah aturannya. Ketika izin jelas, pengawasan lingkungan dan sosial juga bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa Perda Perizinan Pertambangan lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.
Hanifal menyebut, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum jelas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan daerah. Karena itu, DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum penertiban dan pengawasan sektor pertambangan.
“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.












