DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung A. Giri Akbar, didampingi para wakil ketua DPRD serta diikuti anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan konsep keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus LHP BPK. Paripurna juga menetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni Mohammad Reza sebagai Ketua, Yanuar Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Supriadi Hamzah sebagai Sekretaris.
Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Di antaranya LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pansus juga akan membahas LHP Kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya, serta LHP atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Melalui pembentukan Pansus tersebut, DPRD menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dewan menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, serta kedisiplinan dalam pembahasan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar konstruktif dan berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Lampung berharap Pansus LHP dapat bekerja optimal, profesional, dan menjaga marwah lembaga. Paripurna berlangsung tertib dan menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung.
