Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung tengah memproses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan pembahasan kedua Raperda dilakukan secara maraton melalui rapat internal, diskusi dengan tenaga ahli, serta koordinasi bersama dinas terkait.
“Hari ini kami mengundang Dinas Kominfo dan Bappeda untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Satu Data, dan siang ini Dinas Pendidikan untuk membahas pencabutan Perda Wajib Belajar,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Terkait Raperda Satu Data, Hanifal mengatakan Bapemperda telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mempelajari pelaksanaannya. Dari hasil kunjungan itu, Lampung akan menyempurnakan sejumlah pasal agar implementasinya bisa optimal.
“Banten sudah menerapkan sistem satu data dengan baik, ini jadi pembelajaran berharga bagi Lampung. Namun kami masih menghadapi kendala sumber daya manusia, sehingga beberapa pasal perlu diperbarui,” jelasnya.
Sementara untuk Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Hanifal menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena kewenangan pendidikan dasar kini berada di kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya menangani pendidikan menengah dan atas.
“Perda itu akan dicabut sambil menunggu regulasi baru terkait program wajib belajar. Kami sudah menyusun daftar isian masalah dan akan membahasnya bersama tim ahli pekan ini,” katanya.
Hanifal menambahkan, selain dua Raperda tersebut, Bapemperda juga akan membahas Raperda tentang Jalan Permukiman yang sebelumnya ditangani Komisi IV. Targetnya, seluruh pembahasan dapat selesai akhir Oktober untuk kemudian dibawa ke paripurna tingkat II pada pertengahan November 2025.

							










