Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya terhadap pembentukan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Lampung. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Rabu (8/10/2025), dengan agenda pembahasan dan penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan. Dalam arahannya, Kostiana menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Raperda bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen pembangunan. Maka harus disusun secara cermat, komprehensif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Kostiana di hadapan peserta rapat.
Salah satu sorotan penting dalam rapat adalah penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menyatakan bahwa setiap Raperda telah melalui kajian akademik yang melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” tegas Budhi Condrowati, yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Budhi, enam Raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup sektor-sektor strategis seperti pertambangan, pertanian, pendidikan, keuangan daerah, hingga tata kelola data. “Fraksi PDI Perjuangan mendorong hadirnya kebijakan yang melindungi petani, memperkuat layanan publik, dan memastikan transparansi pengelolaan data serta keuangan daerah,” tambahnya.
Adapun enam Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan meliputi:
- Raperda tentang Perizinan Pertambangan,
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
- Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
- Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II,
- Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan,
- Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Rapat paripurna juga membahas penarikan empat Raperda prakarsa Pemprov Lampung dan penyampaian tiga Raperda baru dari eksekutif. Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung dan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda yang diajukan.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya peraturan daerah yang tidak hanya sesuai regulasi nasional, tetapi juga membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
