DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Kamis, 30 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua I Kostiana dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian dokumen KUA-PPAS menjadi tahapan awal dalam penyusunan APBD. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta batas maksimal anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan penyusunan kebijakan anggaran memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Menurut dia, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar program pembangunan berjalan berkesinambungan dan tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan penyusunan anggaran tidak hanya berfokus pada alokasi belanja, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Perubahan APBD 2026 disusun sebagai respons terhadap perkembangan kondisi sosial dan ekonomi selama tahun berjalan. Sementara itu, KUA-PPAS 2027 menjadi acuan awal dalam menyusun program dan prioritas pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas dokumen tersebut sebelum disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026 dan Rancangan APBD 2027.












