DPRD Dukung Langkah Pemprov Larang Pengiriman Gabah ke Luar Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan larangan pengiriman gabah keluar daerah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas.

“Langkah ini sangat baik. Tujuannya jelas, untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal dan menstabilkan harga. Ini menguntungkan masyarakat,” ujar Mikdar, Kamis (22/5/2025).

Politisi Gerindra itu menegaskan, petani tidak perlu khawatir soal harga, karena pemerintah telah menetapkan harga dasar dan memberi kewenangan kepada Bulog untuk menyerap gabah.

“Kalau harga di bawah ketentuan, laporkan ke Bulog. Ini sudah instruksi presiden, dan Bulog siap membeli sesuai harga yang ditetapkan,” jelasnya.

Terkait ketersediaan gudang, Mikdar memastikan Bulog siap menampung hasil panen.

Ia juga mendukung tindakan penyetopan truk pengangkut gabah di Pelabuhan Bakauheni yang tidak memiliki izin.

“Distribusi hanya boleh atas izin gubernur. Aturannya jelas, semua demi menjaga cadangan pangan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov menghentikan beberapa truk pengangkut gabah di Pelabuhan Bakauheni, termasuk truk BE 8418 ABU milik warga Lampung Tengah, dalam operasi pengawasan distribusi.

Langkah ini sesuai Perda No. 7 Tahun 2017 dan Pergub No. 71 Tahun 2017 tentang Distribusi dan Pengawasan Gabah.

Gabah yang tertahan diarahkan ke gudang Bulog setempat untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah.

Exit mobile version