DPRD Dorong Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari 100 Hari Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Kebijakan ini mencakup pembebasan denda keterlambatan pajak dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Wakil Ketua DPRD Lampung, Maulidah Zauroh, mengapresiasi program tersebut. “Ini bukti nyata bahwa program 100 hari kerja bukan sekadar seremonial, tapi menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” ujarnya, dikutip dari NU Online Lampung, Sabtu (19/4/2025).

Maulidah menambahkan, pemutihan pajak juga akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mendukung pembangunan daerah. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program ini dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *