Konflik agraria yang melibatkan tiga kelurahan di Sukarame , Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya — kembali menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (14/10/2025), Komisi I menerima aspirasi warga dan menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian yang berkeadilan.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya akan segera menyusun rekomendasi kebijakan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami ingin ada penyelesaian yang berkeadilan — keadilan untuk masyarakat, sekaligus menjaga marwah kelembagaan pemerintah daerah,” ujar Garinca.
Ia menilai, konflik Way Dadi yang telah berlangsung selama sekitar 40 tahun harus menjadi prioritas utama penyelesaian aset provinsi. DPRD berharap tim Pokja Aset Pemprov dapat bekerja cepat dan terukur dalam menentukan arah kebijakan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, memastikan Tim Pokja Penyelesaian Aset akan menempuh seluruh tahapan sesuai prinsip hukum dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi masyarakat akan kami jadikan bahan penting dalam merumuskan kebijakan bersama DPRD,” kata Sulpakar.
Baik DPRD maupun Pemprov Lampung menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di wilayah Sukarame tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga.
