Demokrat Desak Pemprov Lampung Tetap Kendalikan Saham Mayoritas Bank Lampung

Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), harus tetap menjamin kendali mayoritas berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Watoni Noerdin, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).

“Fraksi Demokrat mendukung langkah transformasi hukum Bank Lampung menjadi Perseroda, namun kepemilikan saham mayoritas tetap harus dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” tegas Watoni.

Menurutnya, penguatan struktur hukum BUMD memang penting untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak membuka celah bagi dominasi pihak ketiga yang berpotensi menggeser fungsi sosial BUMD.

“Bank Lampung bukan hanya entitas bisnis, melainkan instrumen pembangunan ekonomi daerah. Jangan sampai orientasinya bergeser menjadi semata-mata profit,” ujarnya.

Fraksi Demokrat menilai, transformasi menjadi Perseroda harus diikuti oleh pembenahan tata kelola, transparansi, serta peningkatan daya saing agar mampu memperluas layanan ke sektor-sektor produktif, terutama UMKM, petani, dan pelaku ekonomi daerah.

“Kami berharap reformasi ini tidak hanya mengubah status kelembagaan, tapi juga menghadirkan perubahan nyata dalam pelayanan dan kontribusi bagi masyarakat,” kata Watoni.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroda. Fraksi meminta agar pemerintah provinsi memastikan setiap perubahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

“Perubahan status hukum tanpa perubahan tata kelola dan mentalitas pengelolaan hanya akan menghasilkan bentuk baru dari masalah lama,” tambahnya.

Sementara terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Demokrat menilai kebijakan tersebut harus disertai regulasi baru yang menjamin keberlanjutan program pendidikan di Lampung.

“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai pencabutan perda justru menurunkan komitmen terhadap pendidikan rakyat,” tegasnya.

Dengan sikap itu, Fraksi Demokrat menegaskan komitmennya untuk mendukung reformasi kebijakan daerah yang berorientasi pada profesionalisme, transparansi, dan kepentingan rakyat Lampung.

Exit mobile version