Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas prakarsa penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.
Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Angga Satria Pratama, menyampaikan bahwa langkah Pemprov Lampung tersebut menunjukkan upaya pembenahan kelembagaan dan penataan regulasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap perubahan dilakukan secara transparan, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami mengapresiasi langkah Pemprov dalam menyusun tiga Raperda ini. Tapi, perubahan bentuk hukum BUMD harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah,” ujar Angga dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).
Fraksi Demokrat memahami bahwa perubahan status Bank Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing. Meski demikian, Angga menekankan agar pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sebagai bentuk kendali strategis.
“Risiko berkurangnya kontrol publik bisa terjadi jika kepemilikan saham pemerintah menurun. Karena itu, kami mendorong agar Pemprov tetap menjadi pemegang saham mayoritas,” tegasnya.
Terkait rencana perubahan badan hukum PT Wahana Raharja, Fraksi Demokrat juga meminta agar langkah tersebut dilakukan secara transparan dan taat hukum, tanpa menghilangkan fungsi sosial perusahaan.
“Perubahan status badan hukum harus memperhatikan aspek legalitas, dampak sosial, dan prinsip keberlanjutan. Wahana Raharja harus tetap berorientasi pada ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap rencana pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Demokrat meminta Pemprov memberikan dasar pertimbangan yang kuat serta menyiapkan kebijakan pengganti yang menjamin keberlanjutan program pendidikan menengah.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang. Jika perda ini dicabut, jangan sampai terjadi penurunan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” kata Angga.
Fraksi Demokrat menegaskan bahwa seluruh perubahan hukum dan restrukturisasi kelembagaan BUMD harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan pelayanan publik.
“Kami berharap tiga Raperda ini disempurnakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar sejalan dengan visi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
