Cegah Beras Tak Sesuai Standar, DPRD Lampung Desak Sidak Pasar

Temuan terhadap produk beras yang diduga tidak sesuai standar dan klaim pada label mendorong DPRD Provinsi Lampung meminta pengawasan dilakukan hingga ke tingkat daerah. Dinas terkait diminta turun langsung memeriksa beras yang beredar di Lampung.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pergerakan harga beras dan gabah. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kualitas produk yang dibeli masyarakat sesuai dengan informasi pada kemasan.

“Ini harus menjadi perhatian kita. Jangan sampai praktik yang merugikan masyarakat seperti yang ditemukan Kementan terjadi juga di Lampung,” kata Mikdar, Rabu, 16 September 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah Kementerian Pertanian menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar maupun kandungan sebagaimana dicantumkan pada label.

Menurut Mikdar, temuan tersebut perlu menjadi peringatan bagi Lampung sebagai salah satu daerah penghasil beras. Pengawasan harus dilakukan sebelum ditemukan persoalan serupa di pasaran.

“Jangan menunggu ada temuan dulu. Dinas terkait harus turun mengecek. Siapa tahu kondisi seperti ini juga terjadi di Lampung,” katanya.

Mikdar menilai pemeriksaan perlu menyentuh seluruh rantai tata niaga beras, mulai dari pembelian gabah, penggilingan, pengemasan dan pelabelan hingga harga yang dibebankan kepada konsumen.

Selain kualitas produk, ia turut menyoroti pergerakan harga gabah. Tingginya harga pembelian di luar Lampung dinilai dapat mendorong gabah dari sentra produksi di daerah ini keluar ke wilayah lain.

Jika berlangsung dalam jumlah besar, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan bahan baku penggilingan dan berpengaruh terhadap produksi beras di Lampung.

“Kalau gabah kita terus keluar karena dibeli dengan harga tinggi, tentu akan berpengaruh terhadap produksi beras di Lampung. Dampaknya kemudian kembali kepada masyarakat melalui harga beras yang meningkat,” ujarnya.

Meski demikian, Mikdar menegaskan kenaikan harga gabah yang memberikan keuntungan kepada petani merupakan kondisi positif sepanjang terbentuk melalui mekanisme pasar yang wajar.

Hal yang perlu diperiksa, menurutnya, adalah apabila terdapat praktik dalam pengolahan, pelabelan maupun perdagangan yang membuat harga beras tidak sebanding dengan kualitas produk.

“Kalau kenaikan harga gabah memang karena mekanisme pasar dan menguntungkan petani, tentu kita dukung. Tetapi kalau ada permainan dalam pengolahan, pelabelan atau perdagangan beras yang membuat harga menjadi tidak wajar, itu yang harus diperiksa,” tegasnya.

Ia mengingatkan ketidaksesuaian kualitas dengan klaim produk dapat merugikan konsumen. Terlebih, beras merupakan kebutuhan pokok yang mengambil porsi pengeluaran cukup besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, Mikdar mendukung tindakan tegas terhadap perusahaan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Kalau memenuhi unsur pidana, proses secara hukum. Jangan sampai keuntungan pengusaha justru dibayar mahal oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, tata niaga yang sehat harus mampu menjaga kepentingan seluruh pihak, mulai dari petani sebagai produsen hingga masyarakat sebagai konsumen.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Petani harus untung, pengusaha boleh mendapatkan keuntungan, tetapi konsumen juga harus mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *